Disway banner

Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR

Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR

Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Jagat dunia maya di Kabupaten Kepahiang saat ini dihebohkan dengan macetnya aplikasi VIR Indonesia yang tidak bisa lagi memberikan penghasilan tambahan pada para member atau pengikutnya. Dimana sebelumnya, pengguna baru aplikasi VIR diminta melakukan deposit dengan nominal tertentu untuk bisa 'berinvestasi', nominal investasinya mulai dari Rp450ribu sampai dengan Rp8 juta dengan kriteria kontrak yang berbeda.

BACA JUGA:Klaim Stok BBM Aman, Pihak SPBU di Kepahiang Minta Masyarakat Stop Panic Buying

BACA JUGA:Pasti Legal dan Aman! Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang untuk Panen Cuan Mudah di November 2025

Sebagai imbalan, mereka dijanjikan komisi harian dan bonus refferal bagi yang berhasil mengajak orang lain bergabung. Namun, Selasa 11 November 2025 malam, masalah terjadi, dimana para pengguna diminta menyetorkan pajak, jika tidak membayarkan pajak pada aplikasi tersebut, maka hasil investasi dibekukan.

 

Promotor Aplikasi VIR Indonesia di Kabupaten Kepahiang Fisol Husein yang merupakan ASN Pemkab Kepahiang diketahui banyak merekrut pengguna aplikasi tersebut, lewat refferalnya sudah mencapai 2.386 member. Fisol mengakui, ia merasakan hal yang sama tidak dapat mencairkan penghasilan VIR.

BACA JUGA:Tembus 85 Juta Views, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bawa Semangat UMKM Indonesia Secara Luas

BACA JUGA:13 Desa di Kepahiang Blankspot, PMD Susul Program ke Pusat

"Termasuk saya yang diharuskan membayar pajak mencapai Rp57 juta disana total aset Rp752Juta, masalah ini terjadi kepada seluruh anggota VIR di Kepahiang, mereka diminta bayar pajak, kemudian aplikasi normal kembali dan penghasilan bisa dicairkan. Saya sendiri tidak ada uang lagi untuk membayar pajak, karena tidak ada jaminan, ketika membayar pajak, apakah penghasilan bisa dicairkan atau tidak," ungkap Fisol.

 

Fisol mengungkapkan, sejak timbulnya persoalan tersebut, ia mendapat sejumlah ancaman dari pengguna aplikasi VIR, dimulai dari mencari tempat tinggalnya, hingga ancaman-ancaman lainnya di media sosial Facebook. Khawatir akan hal tersebut ia berkoordinasi ke Polres Kepahiang, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA:Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!

BACA JUGA:Di SPBU Kosong, Harga BBM Eceran di Kepahiang Meledak Hingga Segini!

"Saya mendapat sejumlah ancaman dari para pengguna yang merasakan nasib serupa karena tidak bisa mencairkan penghasilannya di aplikasi VIR Indonesia karena diharuskan membayar pajak tersebut, oleh karena itu berkoordinasi ke Polres Kepahiang," ungkap Fisol.

Sumber: