Disway banner

Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!

Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!

Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan jika kesiapan anggaran untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 ini belum sepenuhnya siap. Sehingga, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang akan mulai terhitung masa tugasnya per 2026.

BACA JUGA:Di SPBU Kosong, Harga BBM Eceran di Kepahiang Meledak Hingga Segini!

BACA JUGA:Antrean Kendaraan Masih Panjang, SPBU di Kepahiang Lakukan Pembatasan Pembelian BBM

Lagi pula, dijelaskan Sekda Hartono, tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 691 calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang yang diusulkan nomor induknya belum rampung sampai dengan saat ini.

 

"Pertama memang anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang ini dialokasikan di tahun anggaran 2026, jadi dipastikan TMTnya mulai tahun depan. Kemudian, saat ini penetapan NI PPPK belum tuntas dari BKN," jelas Sekda Hartono.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama yang Dipecat!

BACA JUGA:Resmi Dipecat, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ajukan Gugatan

Skema penggajian PPPK Paruh Waktu, dijelaskan Sekda Hartono mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika pun tidak memungkinkan, maka menyesuaikan kemampuan keuangan daerah atau tidak lebih kecil dari honor yang mereka terima saat menjadi tenaga harian lepas atau THL.

BACA JUGA:WD Rp200 Ribu Langsung Cair, Buruan Gunakan Game Penghasil Saldo DANA Ini

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sinyal Mutasi Besar-besaran, 3 Besar Lelang JPTP Sudah Keluar!

"Gajinya dihitung berdasarkan ketentuan dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," kata Sekda Hartono.

 

Disisi lain, terkait dengan kontrak kerja, lanjutnya PPPK Paruh Waktu ini masanya hanya 1 tahun yang nantinya akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan petunjuk BKN dan KemenPANRB.

Sumber: