Sudah Ditetapkan Tersangka, 3 Kades Masih Terima Gaji?
Sudah Ditetapkan Tersangka, 3 Kades Masih Terima Gaji?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tiga orang kepala desa di Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka atas dugaan keikutsertaannya pada perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Palembang. Yakni, AK Kades Bogor Baru, SB Kades Kampung Bogor dan H Kades Pagar Gunung, ketiga kades di wilayah Kecamatan Kepahiang ini menambah deretan kepala desa yang tersandung dengan hukum.
BACA JUGA:DPPKBP3A Beri Pendampingan Psikologi dan Hukum pada Pelajar Korban Penikaman
BACA JUGA:Usai Permintaan Maaf Netizen, Begini Keputusan PWI Kepahiang Terhadap Pemilik Akun Fb Wikee Novalia!
Status ketiganya saat ini belum diberhentikan sementara, sehingga sesuai dengan ketentuan masih menerima penghasilan tetap atau Siltap sebagaimana mestinya. Sementara, jabatan pimpinan desa di tiga desa tersebut dijabat oleh Pelaksana harian atau Plh Kades, yakni Sekretaris Desa.
"Sementara dijabat Plh Kades, yaitu Sekretaris Desa yang sementara mengganti peran Kades. Selama belum diberhentikan sementara, maka Kades bersangkutan masih menerima Siltap," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zaili Husein, SE.
BACA JUGA:Alami Robek Ginjal, Pelajar Korban Penikaman Dirujuk ke Bengkulu!
BACA JUGA:Minim Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Revitalisasi Taman dan Terminal Tetap Prioritas
Dikatakan Zaili, jabatan pelaksana harian Kades juga bersifat sementara sampai dengan ditetapkannya Penjabat Kades yang ditetapkan melalui SK Bupati Kepahiang. Jika ketiga desa tersebut nantinya ditetapkan Pjs, kata dia, maka status ketiga Kades defenitif yang ditetapkan tersangka tersebut statusnya diberhentikan dan hanya akan menerima Siltap sebesar 50 persen saja.
"Ketika sudah ditetapkan Pjs, maka kades defenitif hanya menerima Siltap 50 persen saja," ujar Zaili.
Disisi lain, Zaili menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kepala desa tersebut sudah ditetapkan keputusan inkracht, maka ketiganya akan diberhentikan secara resmi.
Sumber:


