Disway banner

NI PPPK Belum Terbit, Simak Penjelasan BKDPSD Kepahiang Terkait Penyerahan SK

NI PPPK Belum Terbit, Simak Penjelasan BKDPSD Kepahiang Terkait Penyerahan SK

NI PPPK Belum Terbit, Simak Penjelasan BKDPSD Kepahiang Terkait Penyerahan SK--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Penerbitan Surat Keputusan (SK) merupakan tahapan yang paling ditunggu-tunggu oleh para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Kepahiang. Dokumen ini merupakan pananda resmi bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara dengan sistem kontrak sudah sah.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Tegas Kawal Perbup Pencegahan Pernikahan Dini

BACA JUGA:Wild Coin, Aplikasi Penghasil Uang Bisa Tukarkan Koin Jadi Saldo DANA Rp201.000

Setelah melewati rangkaian seleksi dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), fokus utama para peserta kini tertuju pada jadwal resmi keluarnya SK. Namun, hingga Rabu 1 Oktober 2025, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom mengatakan, hingga hari ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis nama-nama PPPK paruh waktu yang ditetapkan nomor induknya.

BACA JUGA:Modal Usaha Rp1 Miliar Menanti, 1.300 UMKM Ikuti Ajang ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’

BACA JUGA:Cegah Monopoli, Pemkab Kepahiang Perketat Pengawasan Distribusi Gas LPG 3Kg Bersubsidi!

"Kita juga masih menunggu terkait dengan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, sampai dengan hari ini (1 Oktober,red) di aplikasinya pun belum keluar," kata Agus.

 

Hingga saat ini, dikatakan Agus, belum ada pengumuman pasti secara nasional, BKN hanya merilis tahapan teknis yang harus diselesaikan instansi sebelum SK bisa diterbitkan. 

BACA JUGA:Ini Info Terakhir Terkait Tenaga Honorer Kepahiang yang Tak Diangkat PPPK

BACA JUGA:OPD Kosong Dijabat Plt, Sejumlah Pejabat Ikuti Diklat PIM Tanda Shelter JPTP Segera Dilaksanakan

"Melihat alur jadwal yang ditetapkan nasional, 28-30 September 2025 itu penetapan NI yang menjadi dasar penerbitan SK. Jadi setelah keluarnya NI, barulah SK dapat diterbitkan, akan tetapi kita masih menunggu informasi resmi dari BKN," ujar Agus.

Sumber: