Disway banner

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di SSCASN, BKDPSDM Kepahiang: Jangan Panik!

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di SSCASN, BKDPSDM Kepahiang: Jangan Panik!

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di SSCASN, BKDPSDM Kepahiang: Jangan Panik!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Minggu 31 Agustus 2025 merupakan hari keempat jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai Bahrul Rozi, SH menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPANRB nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dimulai Kamis 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Game Pirates Advanture, Bisa Hasilkan Dana Dalam Waktu Cepat

BACA JUGA:Modusnya Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Dukcapil Ingatkan Waspada Penipuan!

Pada hari kedua kemarin, sejumlah honorer mengungkapkan keheranannya karena belum ada perubahan akunnya di SSCASN, sehingga belum bisa melakukan pengisian DRH PPPK paruh waktu.

 

"Tahapan pengisian DRH di SSCASN ini merupakan jadwal yang sudah ditetapkan oleh BKN, jadi sejak jauh-jauh hari kita sudah mengingatkan honorer yang pemberkasan NI untuk mempersiapkan berkas scan digitalnya. Ketika fitur unggah berkas di SSCASN terbuka, maka honorer segera dapat mengunggah berkasnya, tahapan ini masih berlangsung sampai dengan 15 September 2025, jadi jangan panik," kata Bahrul.

BACA JUGA:Bukan Duit Daerah, OPD Diinstruksikan Fokus Lobi Dana Pusat Untuk Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Meskipun Dibujuk, Izin PT TUMS Tetap Tidak Direkomendasikan Pemkab Kepahiang

Dalam perjalannya, dijelaskan Bahrul, bahwa terdapat 718 tenaga honorer Pemkab Kepahiang yang menyerahkan berkas pemberkasan fisik usulan nomor induk PPPK, namun pihaknya melakukan verifikasi dan validasi terdapat 32 honorer yang Surat Keputusan (SK) keaktifan kerjanya tidak sampai 2 tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan absensi hingga bukti pengeluaran slip gaji yang diterbitkan oleh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

"Hasil verifikasi dan validasi terkait dengan kebenaran SK keaktifan honorer ini juga kita sampaikan ke BKN, kita tidak ingin adanya persoalan dikemudian hari," ujar Bahrul.

BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Uang yang Langsung Cair ke Aplikasi DANA

BACA JUGA:NDX AKA Bakal Bawakan Lagu Terbaru Dipanggung Pentas Narasi Bengkulu

Terkait dengan status PPPK nantinya, diketahui PPPK yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah paruh waktu, dimana merupakan formasi tampungan yang datanya berdasarkan database BKN. Kemudian ditambah dengan data honorer yang gagal mengikuti seleksi CPNS 2024.

Sumber:

Berita Terkait