Disway banner

SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN

SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN

SK Keaktifan Tenaga Honorer Calon PPPK Wajib Diinput di SSCASN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sesuai tahapan nasional Pemerintah Pusat jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang mengusul Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 28 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai Bahrul Rozi, SH menjelaskan, masing-masing tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan mengusul NI PPPK wajib melakukan pengecekan berkala akun SSCAN.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Rintisan Dipastikan Batal, Pemkab Kepahiang Tunggu Kucuran Dana dari Kemensos

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Pluto, Saldo DANA Bakal Masuk ke Dompet Digitalmu!

Bahrul mengatakan, hal yang paling penting diinput bagi honorer dalam mengusulkan NI PPPK adalah Surat Keputusan (SK) keaktifan sesuai ketentuan selama 2 tahun berturut-turut. Yakni, SK keaktifan honorer, surat perjanjian kerja atau surat keterangan pengalaman kerja wajib diinput di akun SSCASN peserta.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Baznas Award

BACA JUGA:Gandeng 16 Desa dan 7 Kelurahan, Kecamatan Kepahiang Dongkrak Pembangunan

"SK keaktifan itu juga wajib diinput di SSCASN, yaitu dengan mengunggahnya sebagai bukti pengalaman kerja setelah mengisi detail pekerjaan, tanggal mulai, tanggal selesai, serta data terkait SK lainnya seperti nomor, tanggal dan pejabat penandatanganan," jelas Bahrul. 

 

Sebelum diinput ke masing-masing akun SSCASN peserta yang mengusul NI PPPK, dijelaskan Bahrul, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 718 berkas tenaga honorer yang mengusulkan berkasnya, verifikasi dan validasi menyeluruh itu ditemukan sebanyak 32 berkas honorer yang keaktifannya tidak sesuai ketentuan. Diantaranya ada SK yang tidak aktif selama 2 tahun berturut, ada pula yang tidak sampai dua tahun ataupun terputus.

BACA JUGA:Ombudsman RI Ingatkan Kemenag Kepahiang Terkait Pentingnya Hak Masyarakat

BACA JUGA:Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang

"Hasil verifikasi dan validasi terkait keaktifan SK tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan ini kami usulkan ke BKN. Meski tidak sesuai syarat dan ketentuannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lah yang memiliki kewenangan memenuhi syarat atau tidaknya berkas calon PPPK tersebut," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung

BACA JUGA:Skor 93,08 Persen, Pemkab Kepahiang Dapat Predikat Terbaik Penanganan Stunting di Bengkulu

Sumber:

Berita Terkait