Disway banner

Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang

Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang

Tak Ikut Pemberkasan NI PPPK, Tenaga Honorer Ajukan Sanggah ke BKDPSDM Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang saat uji publik sudah mengumumkan sebanyak 718 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan berkas pemberkasan Nomor Induk (NI). Jumlah tersebut dari sebelumnya jumlah total tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni 762 orang, artinya ada 44 tenaga honorer yang tidak mengajukan pemberkasan NI PPPK pada BKDPSDM Kepahiang.

BACA JUGA:Aset Puncak Mall Masih Menggantung, Masih Menunggu Persetujuan DJKN Lampung

BACA JUGA:Skor 93,08 Persen, Pemkab Kepahiang Dapat Predikat Terbaik Penanganan Stunting di Bengkulu

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH mengatakan, beberapa tenaga honorer yang tidak mengajukan berkas pemberkasan NI juga mengajukan sanggah. 

 

"Saat rilis uji publik itu jumlah honorer yang mengajukan berkas NI PPPK kan sudah berkurang, karena ada 44 orang yang sama sekali tidak mengajukan berkas pemberkasan NI. Meski demikian, ada yang mengajukan sanggah, kita fasilitasi kepentingan sanggahnya," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Hanya Dengan Menonton Video, Kamu Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu

BACA JUGA:3 Jabatan Strategis di Pemkab Kepahiang Diisi Plt

Namun demikian, dijelaskan Bahrul tahapan penyerahan berkas pemberkasan NI PPPK tersebut sudah berakhir sejak 25 Juli 2025 lalu, sehingga tim dari BKDPSDM melanjutkan tahapan verifikasi dan validasi berkas. 

 

"Sanggahannya itu terkait dengan SK keaktifan, kita jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan keaktifan itu minimal 2 tahun berturut-turut, yakni Januai 2023 sampai dengan Desember 2024, ini kita sampaikan ke BKN," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Semakin Melejit, Sekarang Sudah Segini!

BACA JUGA:September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026

Bahkan, dari 718 tenaga honorer yang menyerahkan berkas pada pemberkasan NI PPPK itu, dijelaskan Bahrul terdapat 32 tenaga honorer yang SK keaktifannya tidak sesuai ketentuan atau kurang dar 2 tahun.

Sumber: