Disway banner

3 Jabatan Strategis di Pemkab Kepahiang Diisi Plt

3 Jabatan Strategis di Pemkab Kepahiang Diisi Plt

3 Jabatan Strategis di Pemkab Kepahiang Diisi Plt--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tiga jabatan strategis dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) pada tahun 2025. Hal ini disebabkan karena pada pejabat yang sebelumnya menjabat posisi tersebut telah dimutasi pada jabatan Staf Ahli dan Asisten pada Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Semakin Melejit, Sekarang Sudah Segini!

BACA JUGA:September, DPRD Kepahiang Agendakan 3 Rapat Paripurna Termasuk RAPBD 2026

Yakni jabatan Plt pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan penempatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tersebut akan segera diisi mengingat guna mempercepat proses jalannya administrasi pemerintahan.

BACA JUGA:TPPS Kepahiang Komitmen Turunkan Konvergensi Stunting

BACA JUGA:Antisipasi Pengelolaan Kopdes 'Mandeg' , Pemkab Kepahiang Siapkan Bimtek!

"Apakah itu nanti Sekretarisnya yang ditetapkan Plt, kita belum pastikan, sebab masih dalam usulan, sesegera mungkin OPD yang kosong karena pejabatnya dimutasi ke Asisten dan Staf Ahli ini akan segera kita lakukan," jelas Bupati.

 

Bupati menjelaskan, OPD yang dijabat pelaksana tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Kepala Dinas defenitif, yakni memimpin, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, membina dan mengendalikan seluruh program dan kegiatan dinas dibidangnya sesuai kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, atau anggaran dan hanya fokus pada pelaksanaan tugas rutin.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi Masih Terima Gaji

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Hanya dengan Bermain Hago!

"Sebelum jabatan OPD itu ditetapkan pejabat defenitifnya, akan diisi oleh Pelaksana tugas, sehingga nanti tugas dan fungsi organisasi pemerintahan tetap berjalan dengan maksimal," tutup Bupati.

Sumber:

Berita Terkait