Disway banner

Eks Lahan PT. TUMS Jadi Milik Negara, Pemkab Kepahiang Ajukan SK ke Kementerian

Eks Lahan PT. TUMS Jadi Milik Negara, Pemkab Kepahiang Ajukan SK ke Kementerian

Eks Lahan PT. TUMS Jadi Milik Negara, Pemkab Kepahiang Ajukan SK ke Kementerian--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 116 Ha lahan yang semula dikelola oleh PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS) untuk perkebunan teh dan produktivitas teh yang dipasarkan ke luar negeri di Kecamatan Kabawetan dinyatakan berakhir sejak tahun 2021. Menolak untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU)nya, ratusan hektare lahan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan dikelola oleh sektor lain.

BACA JUGA:Main Aplikasi Merge Gems, 3 Menit Saja Langsung Dibayar Rp450 Ribu

BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Semakin

Lantaran lahan tersebut merupakan milik negara, sehingga pemanfaatannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian terkait.

 

"Lahan yang tidak diperpanjang izin HGUnya selama bertahun-tahun ini otomatis kembali menjadi milik negara, yang SK keputusannya diterbitkan SK oleh Kementerian ATR/BPN," kata Kakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang Euis Yeni Syarifah, SH.

BACA JUGA:Lahan dan Akses Jalan Siap, Bupati Kepahiang Optimis Sekolah Rakyat Diakomodir Kemensos

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Pemkab Kepahiang Serahkan BBI Peraduan Binjai ke Pemprov Bengkulu

Euis menjelaskan, setelah menjadi milik negara, oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengusulkan pemanfaatan lahan ini ke arah yang lebih bermanfaat. Seperti fasilitas umum dan sebagainya, maka kewenangan terkait pengelolaannya adalah ranahnya Kementerian pusat.

 

"Daerah setelah melakukan pemetaan terkait dengan wacana pemanfaatan lahan ini, harus proaktif berkoordinasi ke Kementerian di Pusat, dimana wacana pengelolaannya untuk fasilitas umum," ujar Euis.

BACA JUGA:Target PAD PBB-P2 Kepahiang Rp2 Miliar, BKD Pastikan Tak Ada Kenaikan!

BACA JUGA:Lebih Cepat Hasilkan Uang, Ini Trik Dapat Saldo DANA dengan Aplikasi Game Cash Bunny

Untuk diketahui, pekan lalu, Bupati Kepahiang bersama dengan berbagai pihak termasuk Kantor BPN/ATR Kepahiang ikut meninjau wacana pemanfaatan lahan eks PT. TUMS tersebut. Diantaranya pemanfaatan lahan rencananya untuk pembangunan Makodim, Danyon, serta pembangunan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tersedia di komplek Pemkab Kepahiang.

Sumber:

Berita Terkait