HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!
HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Selain sudah mengambil alih 116 Ha lahan yang dikelola PT. TUMS, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 143 lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT. Trisula Ulung Megasurya (TUMS). Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan, Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi dan mempertanyakan terkait perizinan atas aktivitas pabrik teh yang dikelola oleh PT. TUMS.
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Saldo DANA Dari Aplikasi Penghasil Uang, Dua Kali Tarik Rp200 Ribu!
BACA JUGA:SK Penghapusan Aset TPS Sampah Diajukan ke BKD, KUB Pengelolaan Sampah Masih Berproses!
Dimana diketahui izin yang digunakan adalah izin perkebunan, sementara izin pengelolaan pabrik masih dipertanyakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Yang jelas, karena ini di Kabupaten Kepahiang kita mempertanyakan terkait dengan perizinannya, karena dari yang kita tahu dari Kementerian izinnya hanya perkebunan, bagaimana dengan perizinan pabriknya. Tentu HGU 002 143 Ha lahan yang dikelola PT. TUMS," jelas Bupati.
BACA JUGA:Penggeledahan, Diduga Tidak Kooperatif Istri Mantan Waka I DPRD Kepahiang Dipanggil Jaksa!
BACA JUGA:50 Persen Pencairan DD ADD di Kepahiang Terkendala
Dikatakan Bupati, meski lahan 002 seluas 143 Ha tersebut berakhir pada tahun 2037 dan ada pihak yang menyatakan terkait dengan kepemilikan lahan yang dibuktikan dengan sertifikat, terkait dengan perizinan kata Bupati akan ditinjau oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Kita sudah cek terkait dengan perizinannya, ini izinnya perkebunan, sementara pengakuan adanya sertifikat itu juga akan kita cek, sebab bukan dikeluarkan oleh daerah kita. Meski masa HGUnya berakhir 2037," jelas Bupati.
BACA JUGA:Dimanfaatkan untuk Fasum, Pemkab Kepahiang Tinjau Eks Lahan PT. TUMS
BACA JUGA:Horeee! Paskibraka Kepahiang Dapat Reward Healing ke 3 Negara, Tapi...
Disisi lain, Bupati mengatakan selama beroperasi PT. TUMS yang diketahui dikelola oleh Warga Negara Asing ini tidak memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten. Kontribusi seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), CSR, hingga peningkatan infrastruktur pembangunan jalan.
Sumber:

