Dimanfaatkan untuk Fasum, Pemkab Kepahiang Tinjau Eks Lahan PT. TUMS
Dimanfaatkan untuk Fasum, Pemkab Kepahiang Tinjau Eks Lahan PT. TUMS--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian ATR/BPN terkait pemanfaatan tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan asing PT. Trisula Ulung Mega Surya, kawasan lahan 001 seluas 116 ditinjau langsung Bupati Kepahiang H. Zurdinata,S.Ip pada Selasa 19 Agustus 2025. Tak sendiri, Bupati bersama dengan jajaran TNI/Polri, Ketua DPRD Kepahiang, Kantor BPN dan sejumlah pihak lainnya.
BACA JUGA:Horeee! Paskibraka Kepahiang Dapat Reward Healing ke 3 Negara, Tapi...
BACA JUGA:Sistem Keuangan Bermasalah, Pemkab Kepahiang Kerahkan APIP!
Tampak dilokasi kawasan pabrik pengolahan teh ulung, PT. TUMS tidak lagi menjalankan operasi pengolahan produksi tehnya, mulai dari lokasi perkebunan, hingga pabrik pengolahan tampak kosong, tak ada satupun direksi perusahaan yang standbye di lokasi pabrik. Memang, audiensi terakhir bersama dengan Pemkab Kepahiang, PT. TUMS diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut yang masa Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak tahun 2021 tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pastikan Jalan Berlubang Seputar Kota Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Game Fish Master, Klaim Saldo DANA Gratis Rp350.000
"Kawasan 001 seluas 116 Ha yang dikelola oleh PT.TUMS sebelumnya ini tanah negara, karena tidak lagi diperpanjang HGUnya yang berakhir pada 2021, jadi kembali ke negara bukan milik Pemkab Kepahiang. Oleh Pemkab Kepahiang diusulkan untuk dikelola dan dijadikan fasilitas umum, berdasarkan instruksi dari Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan pemetaan untuk apa saja lahan ini dimanfaatkan, salah satunya untuk fasilitas umum," jelas Bupati.
BACA JUGA:Hasil Akhir Ditangan BKN, Sekda Kepahiang Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu
BACA JUGA:Soal Waktu dan Anggaran, Rintisan Sekolah Rakyat di Kepahiang Batal!
Dijelaskan Bupati peruntukkan lahan tersebut diantaranya untuk Batalyon TP TNI, Kompi Brimob, kemudian untuk kebun percontohan dari sektor perkebunan, agrowisata, lalu fasilitas umum lainnya seperti Lapas, serta bangunan kantor yang belum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Beberapa peruntukkan lahan ini sesuai dengan petunjuk Kementerian ATR, kita lakukan pemetaan. Statusnya tanah ini adalah tanah milik negara yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab Kepahiang, seperti sejumlah fasum dan sektor perkebunan," jelas Bupati.
BACA JUGA:Dipilih Melalui Proses Seleksi, Pocil dan PKS Binaan Satlantas Polres Kepahiang Tampil Memukau!
BACA JUGA:PAW Politisi Nasdem Masih Berproses, Golkar Tunggu Putusan Hukum Inkrah!
Sumber:


