3 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak Ketiga Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Terancam DPO!
3 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak Ketiga Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Terancam DPO!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kamis 11 Desember merupakan panggilan terakhir yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kepahiang terhadap MRL, pihak ketiga penyedia UPS RSUD Kepahiang. Ia merupakan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan UPS pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020/2021 yang sudah lebih dulu menyeret 1 orang tersangka, yakni HE eks Direktur RSUD Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah Didisposisi Sekda, Inspektorat Diminta Mulai Lakukan Pemeriksaan Kapus Non Aktif!
BACA JUGA:Siap Operasikan Layanan KJSU, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik!
Tersangka pihak ketiga penyedia jasa UPS tersebut berpotensi ditetapkan dalam daftar pencairan orang atau DPO, jika tidak kooperatif pemanggilan yang dilakukan jaksa. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, SH MH melalui Kasi Intel Nanda Mahardika,SH MH Selasa 16 Desember 2025.
"Iya, sudah dilakukan pemanggilan ketiga sebagai tersangka (pihak ketiga penyedia jasa UPS RSUD, red). Dilakukan pemanggilan aktif dulu, kita minta yang bersangkutan kooperatif," jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Di Lokasi Penemuan Tengkorak Berpotensi Ada Benda Prasejarah Lainnya
Kasi Intel menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan dalam daftar DPO. Sebab, sesuai dengan prosedur, masih menunggu yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan kepada yang bersangkutan tersangka MRL.
"Belum ditetapkan DPO, masih dilakukan pemanggilan secara aktif, mengkonfirmasi kepada keluarga yang bersangkutan," kata Kasi Intel.
BACA JUGA:Hasilkan Cuan dari HP! 2 Aplikasi Penghasil Uang Paling Populer Sepanjang 2025
BACA JUGA:Penemuan Tengkorak Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kelamin Berikut Usianya!
Untuk diketahui, penetapan tersangka tambahan tersebut menyusul tersangka eks Dirut RSUD Kepahiang dr. HE, dimana terseret dalam perkara pengadaan barang dan jasa dengan metode e-purchasing berupa 2 unit uninterruptible power suply (UPS) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,4 miliar dan Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2021.
Sumber:

