Disway banner

Soal Pelepasan Aset Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Kembali Bersurat ke KPK

Soal Pelepasan Aset Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Kembali Bersurat ke KPK

Soal Pelepasan Aset Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Kembali Bersurat ke KPK--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersurat lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), isinya untuk minta difasilitasi ke Kementeriaan Keuangan. Hal ini mengenai pelepasan aset lahan Puncak Mall yang ada di Kabupaten Kepahiang, dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan aset milik Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Waspada! Sepasang Pasutri di Kepahiang Didiagnosa Terpapar HIV

BACA JUGA:Dispertan Kepahiang Kebut Target Penanaman 600 Hektare Jagung Hibrida

Namun, sesuai administrasinya status aset lahan yang sebelumnya milik Kementerian Kehutanan tersebut, belum dilepaskan statusnya dari aset Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat di Kementerian Keuangan. Sehingga, karena hal itu Pemkab Kepahiang yang ingin mengajukan proses penerbitan sertifikat menjadi terkendala.

 

BACA JUGA:Merawat Tanaman di Hp Dibayar Rp540 Ribu, Buruan Coba Sekarang!

BACA JUGA:Jelang Pengumuman Kelulusan, Peserta Seleksi PPPK Harus Tahu Keputusan Penting BKN Ini

"Jum'at pekan lalu, Pemkab Kepahiang sudah bersurat lagi ke KPK minta difasilitasi ke Kemenkeu, semoga segera berproses," sampai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, SE MM Selasa 20 Mei 2025.

 

Dikatakan Herwin, itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar aset tanah Puncak Mall bisa dilepas dari Kementerian Keuangan. Sehingga nanti Pemkab Kepahiang dapat segera mengajukan proses penerbitan sertifikat, pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB).

BACA JUGA:Korsleting Listrik Kerap Picu Kebakaran, Satpol PP PBK Ingatkan Warga Kepahiang Waspada Arus Pendek

BACA JUGA:Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Punya Bank Sampah

"Upaya yang kita lakukan ini agar Kemenkeu segera melepas aset lahan puncak mall tersebut secara administrasi, lalu proses penerbitan sertifikat segera dapat diterbitkan atasnama Pemkab Kepahiang," ujar Herwin.

 

Sumber:

Berita Terkait