Disway banner

Sudah 2 Kali Dipanggil, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Akhirnya Bertambah!

Sudah 2 Kali Dipanggil, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Akhirnya Bertambah!

Sudah 2 Kali Dipanggil, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Akhirnya Bertambah!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sejak 4 Desember 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan MRL warga Kota Medan yang merupakan pihak ketiga penyedia Uninterruptible Power Supply (UPS), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan UPS 2020/2021 pada RSUD Kepahiang. Dimana sebelumnya Kejari Kepahiang sudah lebih dulu menetapkan HE eks Dirut RSUD Kepahiang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Berlangsung Tertutup, 18 Kades di Kepahiang Temui Dewan Terkait DD Non Earmark

BACA JUGA:Cara Mengurangi Stres Harian Tanpa Harus Liburan Jauh

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH didampingi Kasi Intelejen Nanda Hardika, SH MH dan Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH Selasa 9 Desember 2025 menerangkan, sejak ditetapkan tersangka, MRL pihak ketiga penyedia UPS tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.

 

"Kami melakukan penambahan tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS, yaitu MRL. Kami sudah melakukan pemanggilan 2 kali, akan tetapi yang bersangkutan sampai hari ini belum hadir," jelas Kajari.

BACA JUGA:Waw! Tahun Depan UMK di Kepahiang Berpotensi Meningkat

BACA JUGA:Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!

Kajari menerangkan, tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi UPS pada RSUD Kepahiang TA 2020-2021 tersebut berdomisili di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Upaya yang dilakukan, kata Kajari, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga yang ditenggat sampai dengan Kamis 11 Desember 2025 mendatang.

 

"Kami masih menunggu kerjasama dari yang bersangkutan dalam rangka pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Kajari.

BACA JUGA:Wabup Kepahiang: ASN Jangan Hanya Terima TPP, Disiplinnya Harus Ditingkatkan!

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Nyata! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp312.000

Tersangka MRL ini, dilanjutkan Kajari merupakan pihak ketiga penyedia jasa pada tahun yang sama dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021 pada RSUD Kepahiang. Pemeriksaan MRL sebagai saksi sudah beberapa kali dilakukan penyidik, dalam pemeriksaan tambahan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: