Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dilelang dengan Harga Segini!
Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dilelang dengan Harga Segini!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Memenuhi ketentuan syarat dan sudah dihitung berdasarkan hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mobil dinas eks Ketua DPRD Kepahiang akhirnya diserahkan pada Windra Purnawan, Sp. Penyerahan tersebut dilakukan setelah eks Ketua DPRD Kepahiang tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari penjualan langsung kendaraan dinas jabatan jenis Toyota Fortuner.
BACA JUGA:2 Agenda Penting Diserahkan ke Banggar DPRD Kepahiang, Ini Dia!
BACA JUGA:Penanganan Sampah Mandiri, Dinas LH Bakal Bina Seluruh Desa dan Kelurahan
Penyerahan langsung dilakukan Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM Rabu 11 Juni 2025 di Sekretariat DPRD Kepahiang yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Dendi , S.Sos MM.
Menurut Herwin, hasil penjualan langsung mobil dinas jabatan eks Ketua DPRD Kepahiang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
BACA JUGA:Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dilelang dengan Harga Segini!
BACA JUGA:DPPKBP3A Kepahiang: Masyarakat Wajib Mengenali Gejala, Penyebab Hingga Cara Mencegah Stunting!
"Memenuhi ketentuan syarat administrasi, dan hitungan sesuai KPKNL Rp148 Juta atau senilai 40 persen dari harga jualnya, penjualan langsung ini kita serahkan pada Eks Ketua DPRD Kepahiang. Surat menyurat BPKB dan platnya kita serahkan langsung," jelas Herwin.
Sementara, dijelaskan Herwin penjualan langsung kendaraan dinas eks pimpinan DPRD Kepahiang hanya dapat dilakukan terhadap eks mobnas jabatan Ketua DPRD saja. Sementara unsur pimpinan lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Permendagri nomor 7 tahun 2006 yang mengatur kapasitas Cc kendaraan.
BACA JUGA:Permudah Pelayanan, Kadis Kesehatan Beserta Jajaran Mulai 'Ngantor di Puskesmas'
BACA JUGA:Nota Pengantar KUAPPAS Perubahan TA 2025 Disampaikan ke Banggar, Defisit Rp2,2 Miliar!
"Dalam ketentuan regulasi tersebut mobnas Ketua 2.500 cc, sedangkan Wakil Ketua harusnya 2.200 Cc, akan tetapi untuk kedua unsur pimpinan lainnya itu melebihi kapasitas. Sehingga tidak bisa dilakukan penjualan langsung," jelas Herwin.
BACA JUGA:Modal Duduk Manis di Rumah, Download kerjakan dan Nikmati Saldo DANA Gratis Hingga Rp312.000
Sumber:


