Sisa Kerugian Rp10 Miliar, Aset 3 ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang Terancam Disita!
Tutupi kerugian negara, aset 3 ASN Kepahiang tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang terancam disita jaksa Kejari Kepahiang--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Selain diproses secara hukum, aset 3 ASN Kepahiang tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang juga terancam disita jaksa jajaran Kejari Kepahiang.
Sebab hingga 3 ASN Kepahiang ini ditahan dan resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi, jaksa mendapati kalau untuk sementara ini, total sisa kerugian negara dalam kasus ini masih berkisar Rp10 miliar lagi.
Dengan jumlah kerugian negara yang spektakuler itu, tidak menutup kemungkinan jika nantinya aset 3 ASN Kepahiang ini bakal disita jaksa sebagai bentuk upaya dalam memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi ini.
"Jika tersangka tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang masih tersisa, kemungkinan besar aset-aset milik tersangka yang akan disita untuk menutupi pengembalian kerugian negara ini," terang Kajari Kepahiang, Asvera Primadona melalui Kasi Pidsus, Febrianto didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, Rabu 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Tiba di Madinah, JH Kepahiang Mulai Shalat Arbain dan Ziarah ke Makam Rasulullah
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Pesan Penting untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2
Febrianto menjelaskan jika sampai saat ini, proses penghitungan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang ini masih terus dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Meskipun belum sepenuhnya selesai dilakukan, Febrianto mengungkapkan kalau saat ini jumlah kerugian negara yang sudah berhasil ditemukan sekitar Rp12 miliar lebih.
Sumber:


