Disway banner

H-1 Batas Akhir Pengosongan Kios Terminal Pasar Kepahiang, Wabup Ingatkan Pedagang Taat Aturan

H-1 Batas Akhir Pengosongan Kios Terminal Pasar Kepahiang, Wabup Ingatkan Pedagang Taat Aturan

H-1 Batas Akhir Pengosongan Kios Terminal Pasar Kepahiang, Wabup Ingatkan Pedagang Taat Aturan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sehari sebelum batas akhir tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni tanggal 30 April para pedagang di kawasan Terminal Pasar Kepahiang diharapkan segera mengosongkan kios dan los yang ada. Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si Senin 28 April 2025 mengatakan, dua hari sebelum tenggat akhir yang ditetapkan, Pemkab Kepahiang akan melakukan upaya persuasif kepada para pedagang agar segera mengosongkan kios di kawasan terminal.

BACA JUGA:Main Game Dapat Saldo DANA Rp 825.000, Ini Game Tanpa Undang Teman

BACA JUGA:Peduli Korban Bencana Puting Beliung, Bupati Rejang Lebong Serahkan Bantuan

Pantauan Radarkepahiang.id Senin 28 April 2025 sekitar 50 persen pedagang di kawasan terminal Pasar Kepahiang tampak sudah mengosongkan lokasi kios. Namun, tak sedikit pula yang masih melakukan aktivitas perdagangan seperti biasanya, seperti warung nasi, pedagang buah, konter hp dan pedagang lainnya.

BACA JUGA:Ikuti Ujian CAT, Sejumlah Aturan Ini Wajib Diketahui Calon PPPK Kepahiang

BACA JUGA:Study Tour, Paskibraka Diminta Kenalkan Kepahiang ke Luar Daerah

"Pemkab akan rapatkan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya terkait dengan upaya pendekatan kepada masyarakat pedagang untuk segera mengosongkan kios di kawasan Terminal Pasar Kepahiang sebelum tanggal 30 April," jelas Wabup Hafizh.

BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Guru Tenaga Pendidikan Potensial

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, e-Wallet Ditransfer Rp 1.671.000

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak mengindahkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut, kata Wabup Hafizh. Maka dengan berat hati, Pemkab Kepahiang akan menegakkan aturan, yakni melakukan pembongkaran kios pedagang yang ada di kawasan Terminal Pasar Kepahiang dengan cara paksa.

BACA JUGA:Triwulan I Baru 85 Persen Guru Cairkan Sertifikasi, Sisanya Masih Terganjal Verifikasi Rekening

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Sindang Dataran, Pemkab Rejang Lebong Serahkan Sejumlah Bantuan

"Waktu 30 hari seharusnya cukup bagi pedagang terminal Pasar Kepahiang untuk mencari lokasi baru untuk usahanya, jika sampai dengan 30 April kawasan terminal belum dikosongkan, maka dengan berat hati Pemkab akan kosongkan secara paksa," tutup Wabup.

Sumber:

Berita Terkait