Tim Penegak Disiplin, Wabup Tegaskan Segera Tindak ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama

Tim Penegak Disiplin, Wabup Tegaskan Segera Tindak ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama

Tim Penegak Disiplin, Wabup Tegaskan Segera Tindak ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Senin 3 November 2025 menekankan tim penegak disiplin segera mengambil tindakan penegakan sanksi terhadap ASN terduga pelaku penistaan agama. Yakni, Vita Melia ASN Kelurahan Kampung Pensiunan yang terbukti dan melakukan tindakan tercela menginjak Al-qur'an (buku Yasin,red) hingga viral di media sosial pada 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Naik Lagi, Harga Kopi di Kepahiang Mencapai Rp62 ribu Perkilogram

BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0409, Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Pembangunan Daerah

Bahkan, indikasi ASN tersebut berulah sudah sampai ke telinga Wakil Bupati Kepahiang Hafizh, yakni mencoreng nama baik sebagai aparatur sipil negara.

 

"Kita minta tim penegak disiplin, dalam hal ini pak Sekda untuk segera mengambil tindakan, hukuman sesuai dengan peraturan terhadap ASN yang menginjak Al-Quran," tegas wabup.

BACA JUGA:Main Game Bisa Dapatkan Cuang Hingga Rp200.000, Daftar Aplikasi Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Rintisan Jadi Syarat Wajib, Dinsos Kepahiang Ajukan 2 Lokasi Lagi! 

Wabup Kepahiang menegaskan, perkara yang menjerat ASN tersebut menyeret nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Disinggung terkait dengan sanksi pemecatan, dikatakan Wabup, jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan ASN tersebut layak diberhentikan.

 

"Untuk tahap pemecatan ASN, perlu dilakukan kajian, karena memberhentikan ASN ada ketentuan peraturannya. Tim penegak disiplin akan sidang dulu," ujar wabup.

BACA JUGA:Kurangi Angka Pengangguran, Saran Disperinaker Kepahiang Ikuti Program Magang ke Jepang

BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar November 2025

Untuk diketahui ASN terduga pelaku penistaan agama sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), maupun maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Sumber: