Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kepahiang 2026–2046, Bupati H. Zurdinata, S.Ip menyatakan Pemkab Kepahiang memprioritaskan hilirisasi produk pertanian dan perkebunan. Pengembangan hilirisasi produk pertanian dan perkebunan, dijelaskan Bupati, untuk mendukung pertumbuhan industri rumah tangga di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Iming-imingi Bayar Pajak, Banyak Warga Kepahiang Diduga Tertipu Skema Ponzi Aplikasi VIR
BACA JUGA:Klaim Stok BBM Aman, Pihak SPBU di Kepahiang Minta Masyarakat Stop Panic Buying
Menurut Bupati, selama ini hasil pertanian di daerah tersebut masih dijual dalam bentuk bahan mentah. Padahal, dengan pengolahan melalui hilirisasi, nilai jual produk akan meningkat signifikan.
“Jika dijual sebagai bahan mentah, harga kopi mungkin hanya sekitar Rp60 ribu per kilogram. Namun bila dijual dalam bentuk barang jadi, seperti kopi bubuk dengan kemasan menarik, nilainya bisa mencapai Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram, sehingga jika dilakukan pengembangan produk pertanian akan lebih menguntungkan petani," jels Bupati Zurdi Nata.
BACA JUGA:Pasti Legal dan Aman! Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang untuk Panen Cuan Mudah di November 2025
BACA JUGA:Tembus 85 Juta Views, Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Bawa Semangat UMKM Indonesia Secara Luas
Ia menambahkan, sektor industri rumah tangga saat ini menjadi salah satu penopang utama perputaran ekonomi daerah setelah pertanian dan perkebunan. Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian akan menyusun regulasi dalam bentuk RPIK yang berpihak kepada pelaku industri rumah tangga.
"Saya minta Dinas Perindustrian menyiapkan program-program prioritas untuk pengembangan industri rumah tangga. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru," kata Bupati.
BACA JUGA:13 Desa di Kepahiang Blankspot, PMD Susul Program ke Pusat
BACA JUGA:Anggaran Belum Siap, PPPK Kepahiang Dipastikan Dilantik per 2026!
Bupati juga menekankan, penyusunan dokumen RPIK harus selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin kelima, yakni melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama yang Dipecat!