Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama yang Dipecat!
Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama yang Dipecat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pascamelakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) VM pelaku penistaan agama karena menginjak Al-qur'an (Buku Yasin,red), Pemerintah Kabupaten Kepahiang bakal menghadapi gugatan, apabila ASN bersangkutan keberatan secara hukum. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penegak Disiplin ASN Pemkab Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menyatakan jika Pemkab Kepahiang siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan ASN bersangkutan.
BACA JUGA:WD Rp200 Ribu Langsung Cair, Buruan Gunakan Game Penghasil Saldo DANA Ini
BACA JUGA:WD Rp200 Ribu Langsung Cair, Buruan Gunakan Game Penghasil Saldo DANA Ini
Menurut Hartono, jika ASN yang bersangkutan menggugat secara hukum, itu adalah haknya.
"Tidak masalah, itu kan hak yang bersangkutan (menggugat,red). Kita berikan ruang secara hukum, artinya ruang yang diberikan pemerintah untuk menyampaikan keberatannya, tentu kita sudah menyiapkan pembelaan dan siap secara hukum untuk pemberhentian ASN bersangkutan," tegas Sekda Hartono, Selas 11 November 2025.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Sinyal Mutasi Besar-besaran, 3 Besar Lelang JPTP Sudah Keluar!
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan!
Dijelaskan Sekda Hartono, Pemkab Kepahiang menurutnya memastikan, bahwa apa yang dilakukan ASN tersebut melanggar sesuai dengan PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur tentang kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan jika PNS melanggar aturan.
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Resmi Pecat Vita Melia, ASN Pelaku Penista Agama
BACA JUGA:Penataan Taman Kota dan Terminal Pasar Kepahiang, DED Rancang Rp18 Miliar, Pemkab Siap Rp5 Miliar
"Tim penegak disiplin sudah memastikan, bahwa yang dilakukan ASN ini melanggar PP 94, sesuai dengan regulasi. Kemudian tahapan-tahapan sudah kita lakukan mulai dari mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan dan sampai dengan kesimpulan, kemudian masukan dari masyarakat dan tokoh keagamaan," tutup Sekda.
Sumber:


