Radarkepahiang.id - Setelah sempat beberapa kali mangkir dari jadwal pemanggilan, Vita Melia yang merupakan ASN Kepahiang pelaku penistaan agama, memenuhi panggilan hingga akhirnya berpotensi dijatuhi hukuman berat karena terancam dipecat.
Vita Melia memenuhi panggilan Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Senin 27 Oktober 2025 sore hari. Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, ASN Kepahiang pelaku penistaan agama ini direkomendasikan untuk dijatuhi 2 sanksi.
Dari kedua rekomendasi sanksi tersebut, salah satunya adalah sanksi disiplin PNS yang didalamnya terdapat sanksi pemecatan.
BACA JUGA:Tak Hanya Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Perjuangkan Lahan TIC dan Rumah Adat!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Pelestarian Budaya Lewat Konser 'Ragam Irama di Tanah Rejang'
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Administrasi dan Kepegawaian, Bahrul Rozi, SH menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut BKDPSDM melayangkan sedikitnya 19 pertanyaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini sepenuhnya dilakukan sebagai tindak lanjut dari perbuatan ASN Kepahiang yang nekat menginjak buku Yasin (pengakuan pelaku).
"Sempat mangkir, seharusnya pagi Senin panggilan kedua. Tapi yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Bengkulu dan menyempatkan penuhi panggilan BKDPSDM setelah sore harinya. Tim sudah melakukan pemeriksaan," kata Bahrul.
BACA JUGA:2 Kali Mangkir, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Malas Ngantor
BACA JUGA:Meledak, Dalam Sepekan 500 KPM Mengundurkan Diri dari Status Penerima Bansos
Tak jauh berbeda dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, Bahrul menjelaskan jika BKDPSDM Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih seputaran tentang video viral ASN Kepahiang tersebut.