Disway banner

Tahun 2026 Ada 4 ASN Kepahiang Terancam PDTH!

Tahun 2026 Ada 4 ASN Kepahiang Terancam PDTH!

Tahun 2026 Ada 4 ASN Kepahiang Terancam PDTH!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tahun 2026 ini sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang terancam diganjar Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH. Rinciannya adalah RY, YN dan DR yang merupakan terdakwa kasus perkara dugaan tindak pindana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang yang saat ini tengah berproses hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:GAWAT! Baru Awal Tahun 2026, Sudah 3 ASN Kepahiang yang Gugat Cerai Suaminya

BACA JUGA:Jangan Takut Suara Cempreng, AI Vocal Processor Solusinya Berikut Cara Pemanfaatannya!

Sementara, 1 orang ASN diketahui berinisial FI yang merupakan Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui tidak masuk kerja lebih dari 40 hari lamanya. Menanggapi hal itu, Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira, WP S.Sos M.Ap Selasa 3 Februari 2026 menjelaskan, terkait 3 ASN yang tersandung hukum masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

BACA JUGA:Hanya Butuh 1 Jam, Ini 7 Cara Gampang Mengubah Kamar Tidur Menjadi Ruang Relaksasi yang Mewah

BACA JUGA:Dijamin Jadi Cuan, Berikut 10 Cara Mengubah Hobi Menjadi Sumber Penghasilan Pasif dalam 30 Hari

"Jika sudah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini putusan pengadilan, sesuai dengan aturannya ASN yang tersandung hukum terlebih perkara dugaan tipikor sanksinya adalah pemecatan. Tapi, setelah ada putusan inkrak pemberhentian 3 ASN ini akan diproses," jelas Dedi.

BACA JUGA:Update Terbaru, Segini Jumlah Saldo Minimal Bank Mandiri, BNI dan BRI yang Berlaku Saat Ini

BACA JUGA:Februari, Pendaftaran Outsourcing Mandiri di Kepahiang Belum Tuntas!

Kemudian Dedi menerangkan, terkait salah satu ASN yang tidak masuk kerja pihaknya belum menerima dokumen pelaporan sebagai syarat untuk dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, kata Dedi, pihaknya sudah menerima tembusan nota dinas sehubungan dengan hal tersebut.

BACA JUGA:PDAM Tirta Alami Akui Keuangan Sulit, Usulkan Mediasi dengan Eks Karyawan!

BACA JUGA:Waspadai Penipuan, Ini Ciri Mengindentifikasi Game Penghasil Saldo DANA

"Kalau dokumennya sudah lengkap, kami di Inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Terkait ASN yang tidak masuk kerja ini, sesuai dengan tingkat pelanggarannya, jika terbukti melanggar disiplin ASN berat, maka terancam di PDTH," tutup Dedi.

Sumber: