Disway banner

ASN Kepahiang Tersangka Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Kata BKDPSDM!

ASN Kepahiang Tersangka Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Kata BKDPSDM!

ASN Kepahiang Tersangka Korupsi Belum Diberhentikan, Ini Kata BKDPSDM!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sejumlah ASN Kabupaten Kepahiang tersandung perkara hukum dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya RY, YI, RI atas perkara dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang, dan KM ASN Kepahiang yang tersandung perkara hukum OTT proyek TGA-P3A dari BBWWS. Keempat orang tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang dan masih menerima hak-haknya sebagai ASN.

BACA JUGA:Awal Maret, Tahapan Pilkades untuk 37 Desa di Kepahiang Dimulai!

BACA JUGA:Terbaru Februari 2026, Ini Aplikasi Penghasil Uang dan Saldo DANA yang Layak Dicoba

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Rektor Vande Armada menjelaskan, keempat ASN yang tersandung perkara hukum saat ini masih dalam proses hukum, yakni tahapan persidangan.

 

"ASN ini belum diberhentikan, karena masih dalam proses hukum, sampai dengan putusan inkrah. Kami akan meminta petunjuk bupati terkait dengan kebijakannya nanti," sampai Rektor.

BACA JUGA:5 Trik Jitu untuk Mendapatkan Proyek Kerja Freelance

BACA JUGA:Tersengat Listrik, Wanita Asal Kepahiang Meninggal Dunia

Untuk diketahui, menegakkan integritas ASN dan menegakkan aturan terkait dengan pemberhetian ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dengan mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

"Jika sudah ada kepastian hukum yang tetap, langsung diproses," singkat Rektor.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Distan Kekurangan Alokasi Vaksin HPR

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kepahiang saat ini belum bisa serta merata langsung mengeluarkan surat pemberhentian sebagai PNS kepada oknum PNS tersebut, karena masih ada proses hukum yang belum inkrah.

Sumber: