Disway banner

Buang Sampah Sembarangan, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Aturan

Buang Sampah Sembarangan, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Aturan

Buang Sampah Sembarangan, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Aturan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang menyayangkan masih banyak warga yang tidak taat dengan aturan. Yakni, tidak taat dan membuang sampah sembarangan karena rendahnya kesadaran, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya sarana pengolahan sampah, akibatnya buruknya tatanan tengah kota hingga menjadi penyebab banjir.

BACA JUGA:Catat Ya! 14 Jenis Rumput Liar Ini Miliki Beragam Manfaat

BACA JUGA:Dipimpin Bupati, Pemkab Kepahiang Beri Bantuan Masyarakat Korban Bencana

Padahal, dengan tegas Pemkab Kepahiang sudah menetapkan aturan sanksi tegas berupa denda hingga Rp500 ribu bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, serta dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan. Ketentuan ini sejalan dengan Perbup turunan dari Perda nomor 3 tahun 2017 tentang larangan membuang sampah sembarangan yang mengatur penerapan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

 

Kondisi terjadi di tengah pusat kota Kabupaten Kepahiang, tepatnya di kawasan terminal Pasar Kepahiang yang baru saja tertata rapi usai direvitalisasi Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Aman dan Ampuh, Begini Tutorial Mengolah Rumput Liar Menjadi Obat Siap Konsumsi

BACA JUGA:Baru 19 Desa di Kabupaten Kepahiang Usulkan DD Tahap I

"Beberapa kali adanya penumpukan sampah di kawasan itu dan langsung diangkut oleh petugas kebersihan kita," kata Kadis LH Dra. Sumi Fitriani, M.Si melalui Kabid Kebersihan Tris Wahyudi, M.Si.

 

Menurut Tris, pihaknya menelusuri pelaku pembuang sampah sembarangan adalah orang dengan gangguan jiwa yang disuruh oleh para pedagang pasar dengan upah. Mengenai hal itu, kata Tris, pihaknya pun juga mengimbau pada pedagang pasar agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

BACA JUGA:Ungkap Keterlibatan BPN Dalam Perkara Penyusutan Aset Pemkab, Kejari Jadwalkan Pemanggilan Saksi!

BACA JUGA:Tunggu Hasil Autopsi, Tersangka Berpotensi Dijerat Pasal yang Berbeda!

"Iya pelakunya sudah kita telusuri, kita juga mengimbau pedagang tidak melakukan hal itu lagi. Tertib buang sampah," ujar Tris.

Sumber: