Disway banner

Tunggu Hasil Autopsi, Tersangka Berpotensi Dijerat Pasal yang Berbeda!

Tunggu Hasil Autopsi, Tersangka Berpotensi Dijerat Pasal yang Berbeda!

Tunggu Hasil Autopsi, Tersangka Berpotensi Dijerat Pasal yang Berbeda!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Sample autopsi terhadap jenazah GFR (25) perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu yang meninggal dunia diduga akibat sengatan listrik sudah dikirim ke laboratorium forensik atau laboratorium patologi anatomi. Diketahui sebelumnya Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah menetapkan tersangka atas perkara kematian GFR, yakni tersangka MK (57) yang tidak lain adalah pemilik lahan.

 

Tersangka MK dipersangkakan melakukan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, dengan dilakukannya autopsi memungkinkan adanya perubahan pasal yang diterapkan dalam perkara ini.

BACA JUGA:Ubah HGB, Kios dan Los Pasar Kepahiang Akan Diberlakukan Sistem Sewa

BACA JUGA:Inspirasi Elegan agar Tampilan Rumah Makin Ekslusif, Ini 5 Model Pagar Motif Garis Rapat

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik menerangkan terkait dengan potensi perubahan pasal terhadap perkara ini, jika hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

 

"Namun apabila tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan lainnya, nanti yang bisa menjawab adalah dokter. Artinya netral bukan dari pihak kami," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:5 Peluang Usaha Kecil-kecilan Tapi Laris Saat Lebaran

BACA JUGA:5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis yang Fungsional dan Estetik untuk Hunian Nyaman

Kemudian, menjawab isu miring yang beredar terkait dengan penanganan perkara kasus kematian GFR ini, dijelaskan Kasat Reskrim Bintang tidak sedikit selentingan yang mengarah pada aparat kepolisian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

 

"Karena nantinya akan menjadi sesuatu pidana lain, sesuatu yang belum terkonfirmasi dan belum menjadi fakta," kata Kasat Reskrim.

 

Sumber: