Disway banner

Ubah HGB, Kios dan Los Pasar Kepahiang Akan Diberlakukan Sistem Sewa

Ubah HGB, Kios dan Los Pasar Kepahiang Akan Diberlakukan Sistem Sewa

Ubah HGB, Kios dan Los Pasar Kepahiang Akan Diberlakukan Sistem Sewa--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan penataan Pasar Kepahiang. Hingga kini, penataan pasar belum sepenuhnya maksimal, terlihat masih banyak los dan kios yang tampak kosong.

 

Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si menerangkan, saat ini Pemkab Kepahiang sedang menata pasar, semula kios dan los menggunakan sistem hak guna bangunan (HGB) akan diubah menjadi Surat Tanda Menempati Bangunan (STMB).

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Setiap Hari, Unduh Aplikasi Crazy Shot

BACA JUGA:Eks Bupati Bando Amin dan Putranya Diperiksa, 1 Eks Pejabat BPN Mangkir!

"Sistem STMB ini nantinya sewa, sehingga jelas pedagang yang menempati dan menyewanya siapa," ujar Wabup Hafizh.

 

Wabup mengatakan, Pemkab Kepahiang tengah melakukan penertiban terhadap pemanfaatan kios dan los Pasar Kepahiang. Dari data Dinas Perdagangan, Kop dan UKM dimana terhadap 59 kios disinyalir sudah berpindah pemegang HGBnya tanpa sesuai dengan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA:Inspirasi Elegan agar Tampilan Rumah Makin Ekslusif, Ini 5 Model Pagar Motif Garis Rapat

BACA JUGA:5 Peluang Usaha Kecil-kecilan Tapi Laris Saat Lebaran

Seharusnya, pedagang yang tidak mau lagi menempati kios untuk berjualan mengembalikan HGB pada Pemkab Kepahiang, bukan malah mengopor HGB dengan sistem sewa atau jual beli sepihak.

BACA JUGA:5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis yang Fungsional dan Estetik untuk Hunian Nyaman

BACA JUGA:Warga Kepahiang Diduga Jadi Korban TPPO ke Kamboja, Disprinaker:Dalam Proses Pemulangan!

"Kita akan mempercepat penertiban pemegang HGB, sehingga jelas kepemilikannya. Jangan ada lagi pedagang yang secara langsung menyewakan atau menjual seolah pemilik kios dan los, itu tidak sesuai administrasi, itu yang akan kita tertibkan," tegas Wabup Hafizh.

Sumber: