BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025
BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!
Peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam tenggat waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, termasuk jika ada keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untukk pengusulan NIP PPPK.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, Ada 16 Masjid yang Bakal Dikunjungi Nata-Hafizh
BACA JUGA:Ini 2 Penentu Kelulusan Tenaga Honorer Lolos Kompetensi PPPK Tahap II
BKN telah menetapkan jadwal pengisian DRH dengan rentang waktu tertentu, namun sering kali sistem SSCASN mengalami gangguan teknis menjelang batas akhir, sehingga sangat disarankan agar peserta tidak menunda-nunda.
BACA JUGA:Tiba di 'Bumei Sehasen', Bupati dan Wabup Kepahiang Disambut Secara Adat
BACA JUGA:Main 4 Game INi, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp 1,2 Juta
3. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan
Pembatalan kelulusan bisa saja terjadi jika ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan peserta dengan syarat yang telah ditetapkan untuk posisi yang dilamar. Ini mencakup perbedaa baik dalam jenjang pendidikan maupun program studi. Proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan secara berkala menyeluruhh, termasuk pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai.
4. Ketidaksesuaian persyaratan kesehatan
Peserta yang ingin meraih kelulusan harus memperhatikan kesehatan dengan serius, sebab ketidakpatuhan terhadap standar kesehatan dapat berakibat fatal, yaitu pembatalan kelulusan.
5. Penyelenggaraan seleksi tidak sesuai pedoman
Panselnas memiliki wewennag untuk membatalkan hasil seleksi akhir seleksi PPPK jika terbuki bahwa proses seleksi tidak mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait. Dalam situasi dimana pembatalan ini terjadi, instansi tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengadakan seleksi ulang setelah mendapatkan izin dari Menteri.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Kepahiang Dikurangi saat Ramadhan, Ini Jadwal Lengkapnya!