6. Kasus meninggal dunia
Jika seseorang peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai,maka kelulusan mereka akan otomatis dibatalkan.
7. Pengajuan Pindah Instansi
Dalam dunia pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebuah aturan baru telah ditetapkan melalui Pasal 41 PermenPAN RB nomor 14 tahun 2023 yang mengubah cara pandang terhadap mobilitas karir mereka. Bagi PPPK yang berencana pindah instansi setelah menerima nomor induk pegawai (NIP) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan, harus siap menghadapi konsekunsi berat, pengunduran diri dan pembatalan kelulusan.