Mempermudah Petani, Begini Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2025 Menurut Dinas Pertanian Kepahiang

Minggu 16-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Redaksi

Radarkepahiang.id - Dengan tujuan untuk mempermudah petani, Dinas Pertanian Kepahiang menginformasikan teknis penyaluran pupuk subsidi tahun 2025.  Sebab menurut Dinas Pertanian Kepahiang, tahun 2025 ini pendistribusian pupuk subsidi sudah tidak lagi melalui kios atau pengecer. 

 

Mekanisme penyaluran pupuk subsidi tahun 2025 yang sudah tak lagi melalui kios atau pengecer ini, resmi diganti melalui teknis penyaluran pupuk subsidi yang baru. Yakni langsung melalui Pupuk Indonesia (PI) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

BACA JUGA:Minimal 4 Tahun Masa Kerja, Data Tenaga Honorer Kepahiang Diusulkan ke BKN

BACA JUGA:Dana Rp4,5 Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan Sanitasi di Kepahiang

Cara penyaluranh pupuk subsidi tahun 2025 ini, lebih juga disebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk subsidi pemerintah yang dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Ir.Taufik. 

 

Ia menyebutkan kalau sekiranya, kebijakan penyaluran pupuk subsidi tahun 2025 ini tak lagi melalui kios atau pengecer dan langsung kepada Gapoktan merupakan kebijakan baru yang kemungkinan berlaku di tahun 2025 ini. 

 

Perubahan pendistribusian pupuk subsidi tahun 2025 ini merupakan kebijakan atau arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Sehingga, daerah harus mengikuti dan mengimplementasikan ketentuan tersebut.

 

"Perintah presiden bersama menteri pertanian rantai penyaluran pupuk subsidi dipangkas. Yakni harus langsung kepada Gapoktan di masing-masing daerah. Artinya tidak melalui distributor, kios atau pengecer, itu perintahnya," ujar Taufik kepada Radarkepahiang.id, Minggu 16 Februari 2025.

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp51,7 Juta, Segini yang Wajib Dilunasi CJH Kepahiang

BACA JUGA:Ada Indikasi Manipulasi Absensi, Inspektorat Bakal Sidak OPD di Kepahiang

Meski demikian, saat ini Taufik mengaku masih menunggu regulasi yang baru untuk penerapan kebijakan baru tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pertanian, sehingga daerah sifatnya menunggu. 

Kategori :