Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat menyatakan jika pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat serta menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. Ini guna meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
BACA JUGA:Muncul Malam Hari, Yuk Kenali Gejala Kolestrol Ini
BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang
Menteri Keuangan menjelaskan, ialah pajak yang merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Bina Pegawai dan Penyuluh Agama Islam
BACA JUGA:Mangkrak, Pemprov Bengkulu Tolak Lanjutkan Pembangunan Jembatan Desa Suri Bali
Keadilan dalam dunia perpajakan disebutkan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahwan diberikan bantuan.
BACA JUGA:Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis
BACA JUGA:Mantap Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Cek di Sini!
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan berpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
BACA JUGA:Bagusan Mana, Minum Air Panas Atau Air Dingin Untuk Mempercepat Menurunkan Berat Badan
BACA JUGA:15 Desa di Kepahiang Dapat Bantuan Wireless dari Edwar Samsi
Namun, barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita beban kenaikan PPPN 1 persen akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
BACA JUGA:15 Desa di Kepahiang Dapat Bantuan Wireless dari Edwar Samsi
BACA JUGA:Ini Biaya Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2025
Disisi lain, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah kebawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen untuk UMKM. Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp 265,6 T untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Digantikan Polwan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Pindah ke Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan!