Insentif, perpajakan 2025 mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi.
Pemerintah Klaim Perubahan Tarif PPN 12 Persen Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Senin 20-01-2025,08:54 WIB
Editor : Hendika
Kategori :