Namun diketahui berdasarkan rapat paripurna nota pengantar KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 yang diselenggarakan baru-baru ini, iuran BPJS Kesehatan PBI menjadi salah satu anggaran yang berpotensi tidak dapat diakomodir lantaran keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Kondisi Sekolah Memprihatinkan, DPRD Kepahiang DesaK Dikbud Kepahiang Turun ke Lapangan
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Rumah Warga Nanti Agung yang Nyaris Ludes Terbakar
"Yang jelas kebutuhan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBI periode Juli - Desember 2024, sudah diusulkan di dalam RAPBD 2024 sebesar Rp 7,2 miliar. Terkait dianggarkan apa belum pada APBD Perubahan, tergantung TAPD dan Banggar," demikian Tajri.
Untuk diketahui, PBI BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga negaranya. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI adalah warga kurang mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.