Bukan Hanya Faskes, RSUD Kepahiang Masih Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI, Cek Alurnya!

Bukan Hanya Faskes, RSUD Kepahiang Masih Layani Peserta BPJS Kesehatan PBI, Cek Alurnya!

RSUD Kepahiang pastikan pasien BPJS Kesehatan PBI tetap bisa berobat gratis.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Selain di Faskes, RSUD Kepahiang sampai saat ini masih tetap melayani peserta BPJS Kesehatan PBI. Meskipun iuran BPJS Kesehatan bantuan pemerintah ini menunggak, RSUD Kepahiang memastikan kalau masyarakat tetap bisa berobat gratis.

 

Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda mengatakan dengan tegas kalau selama status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan PBI aktif, rumah sakit tetap akan memberikan layanan berobat gratis kepada masyarakat.

BACA JUGA:Naik Terus, Segini Update Harga Kopi Terkini di Kepahiang!

BACA JUGA:Pekerjaan Kurang Volume Jadi Temuan BPK, Dinas PUPR Surati Kontraktor Agar Segera Tuntaskan TGR!

"RSUD Kepahiang tetap akan melayani peserta BPJS Kesehatan PBI, biasanya walaupun iurannya menunggak, status kepesertaannya masih aktf. Itu semua komitemen antara pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan, rumah sakit hanya melayani masyarakat atau pasien saja," ujar Febi.

 

Tak hanya pasien rawat inap, Febi memastikan kalau RSUD Kepahiang juga melayani pelayanan rawat jalan pasien BPJS Kesehatan. Baik itu pasien BPJS Kesehatan mandiri maupun pasien BPJS Kesehatan PBI atau bantuan pemerintah. 

Namun sambung Febi, alurnya tentu harus dilakukan adalah melalui pengobatan ke Faskes.

 

Dijelaskan Febi, pasien BPJS terbagi menjadi beberapa kategori. Diantaranya pasien BPJS Kesehatan mandiri dan pasien BPJS Kesehatan PBI. Untuk pasien BPJS Kesehatan mandiri ini dikenakan iuran setiap bulan yang dibayarkan secara mandiri oleh pasien yang terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3.

BACA JUGA:Kuota Gas LPG Subsidi Melimpah, Faktor Distribusi Disebut Jadi Penyebab Tidak Tepat Sasaran!

BACA JUGA:HEBOH! Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tenda Pasar Malam Curup

Sementara itu, untuk pasien BPJS Kesehatan PBI iuran telah ditanggung oleh pemerintah masing-masing daerah. Untuk pasien tersebut ketika melakukan kunjungan rawat jalan, harus menyertakan berkas-berkas sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Sumber: