Iuran BPJS Kesehatan PBI Nunggak, Dinas Kesehatan Kepahiang Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Berobat Gratis

Selasa 06-08-2024,14:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Meskipun iuran BPJS Kesehatan PBI menunggak, Dinas Kesehatan Kepahiang memastikan kalau masyarakat tercatat sebagai peserta, tetap bisa berobat gratis. 

 

Dinas Kesehatan Kepahiang menjamin jika pengobatan masyarakat kurang mampu yang ditanggung APBD untuk periode Juni-Desember 2024, tetap ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Gas LPG Subsidi Bukan Untuk Warung Eceran, Pangkalan Gas Harus Dibina!

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan DD ADD Tambahan Hanya Untuk Desa dengan Kriteria Tertentu

Kadis Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM, M.Si membenarkan jika iuran BPJS Kesehatan PBI, menunggak karena keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Kepahiang. 

 

Namun Tajri menegaskan jika warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tersebut, masih tetap bisa berobat gratis menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang diberikan Pemkab Kepahiang.

 

"Walaupun status iuran BPJS Kesehatan PBI menunggak, peserta tetap bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan itu untuk berobat di fasilitas kesehatan manapun," ujar Tajri saat dikonfirmasi Radarkepahiang.id di ruang kerjanya, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Calon Peserta Seleksi Guru PPPK Wajib Tahu Kunci Lolos Tes Berikut Ini

BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Dibuka Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah!

Terkait dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan PBI ini, Tajri menjelaskan kalau itu merupakan komitmen Pemkab Kepahiang dengan BPJS Kesehatan dengan jumlah 30.800 peserta PBI. 

 

Dai jumlah tersebut, Tajri mengatakan kalau Pemkab Kepahiang membutuhkan anggaran senilai Rp 7,2  miliar untuk iuran periode Juli sampai dengan Desember 2024 dan diusulkan dalam Rancangan APBD Perubahan TA 2024.

Kategori :