2. Selanjutnya terkait dengan usulan tenaga honorer Satpol PP berdasarkan pendataan BKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024
3. Kemudian untuk nomenklatur jabatan pelaksana berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024, yang memuat tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, berdasarkan pada lampiran II angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum).
4. Selanjutnya instansi terkait seperti pemerintah daerah untuk memprioritaskan tenaga honorer Satpol PP dalam pengisian jabatan pelaksana.