Disway banner

Masa Jabatan Hingga 2029, Ini Pemenang Pemilihan PAW Kades Air Pesi!

Masa Jabatan Hingga 2029, Ini Pemenang Pemilihan PAW Kades Air Pesi!

Masa Jabatan Hingga 2029, Ini Pemenang Pemilihan PAW Kades Air Pesi!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pasca kepala desanya tersandung hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, kekosongan jabatan pimpinan desa terjadi. Sabtu 28 Maret 2026 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu atau PAW di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi.

BACA JUGA:Cuan Dari Lahan Sempit, 5 Model Kandang Ayam Close Mini untuk Ternak Skala Rumahan

BACA JUGA:Dongrak Produktivitas, Bupati Kepahiang: Optimalisasi Budidaya Kopi dari Pembibitan hingga Pascapanen

Dimana calonnya sebanyak 3 orang, yakni nomor urut 1 Sugiarto, nomor urut 2 Dodi Afrizal dan nomor urut 3 Supratman. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zaili Husein, SE melalui Sekretaris PMD Deva Yurita Ambarini, MP menjelaskan pelaksanaan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang tersisa.

BACA JUGA:Belasan Desa di Kepahiang Masih Kesulitan Jaringan Internet

BACA JUGA:Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana

"Iya, pelaksanaan Pilkades PAW Desa Air Pesi sudah dilakukan, hasilnya dimenangkan oleh nomor urut 1 dengan perolehan suara 70. Sedangkan nomor 2 peroleh suara 44 dan nomor urut 3 dengan perolehan suara 18," jelas Deva, Minggu 29 Maret 2026.

 

Deva menjelaskan, dari hasil rekapitulasi perhitungan suara yang diperoleh dari Pilkades PAW Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi tersebut tercatat seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 137 suara, 3 suara tidak sah, dan 7 surat suara yang tidak terpakai.

BACA JUGA:Dibayar ke Dompet Digital, Ini 8 Game Penghasil Saldo DANA Terpopuler Terbukti Membayar

BACA JUGA:5 Ide Rak Tanaman dari Paralon Bekas yang Unik dan Hemat Biaya

"Dari pelaksanaan Pilkades PAW yang dihasilkan ini untuk melanjutkan masa jabatan kepala desa sampai dengan tahun 2029," kata Deva.

 

Pasca pelaksanaan Pilkades PAW, lanjutnya nanti kepala desa terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan dan melanjutkan program pemerintahan desa yang sudah terancang dalam APBDes TA 2026.

Sumber: