Disway banner

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Fenoma juru parkir ilegal yang kian marak di berbagai kawasan wilayah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara. Ancaman hukuman tersebut berlaku apabila terdapat unsur pemaksaan atau pengancaman dalam memungut biaya parkir.

BACA JUGA:Dibayar ke Dompet Digital, Ini 8 Game Penghasil Saldo DANA Terpopuler Terbukti Membayar

BACA JUGA:5 Ide Rak Tanaman dari Paralon Bekas yang Unik dan Hemat Biaya

Pengelolaan area parkir seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, pengelolaan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum atau kelompok tertentu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan menetapkan zona parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah.

 

Petugas resmi tersebut dilengkapi identitas, seragam khusus, dan karcis retribusi. Kemudian biaya yang dipungut wajib disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:5 Ide Edible Garden Menyatu dengan Taman Bunga Biar Cantik dan Bisa Dimakan

BACA JUGA:Cocok Untuk Segala Usia, 5 Ide Usaha Rumahan dari Tanaman Herbal yang Menjanjikan

Lalu, praktik pemungutan parkir secara paksa oleh oknum tidak resmi dapat dijerat dengan hukum pidana. Satreskrim Polres Kepahiang pada Sabtu 28 Maret 2026 mengamankan 3 orang yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, dimana ketiganya memanfaatkan situasi ramai pengendara berhenti untuk memungut retribusi parkir.

 

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik didampingi Kanit Pidum Abdullah Barus, SH menerangkan, pihaknya masih mendalami peran ketiga juru parkir liar tersebut. Apakah ketiga merupakan orang suruhan dan melakukan penyetoran uang hasil parkir pada pihak tertentu atau hanya inisiatif masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:5 Ide Pagar Rumah Estetik dari Kayu Palet Bekas yang Estetik dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Diduga Pungli, Polres Kepahiang Amankan 3 Pria di Perbatasan Liku 9

"Kalau dari pengakuan ketiga pelaku juru parkir liar ini, mereka memanfaatkan momen lebaran karena ramai pengendara berhenti dan memungut parkir. Hasilnya untuk keuntungan pribadi, namun kita masih mendalami terkait perannya, kepada siapa mereka menyetor," jelas Kanit Pidum.

Sumber: