Intruksi Mendagri, Tenaga Honorer Satpol PP Diangkat PPPK

Senin 29-07-2024,10:18 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Intruksi Mendagri, Tenaga Honorer Satpol PP Diangkat PPPK

Radarkepahiang.id - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI, Tito Karnavian menyebutkan jika sampai saat ini lebih dari 75.000 tenaga honorer Satpol PP yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan ribu tenaga honorer Satpol PP ini berpeluang menjasi ASN dan diangkat PPPK oleh pemerintah.

BACA JUGA:Peluang Besar Tenaga Honorer K2 Langsung Diangkat PPPK Oleh Pemerintah

Dijelaskan Mendagri, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

 

Dengan begitu, Kemendagri bekerja keras dan menegaskan jika tenaga honorer Satpol PP bukan sekedar tenaga umum biasa. Atas dasar itu pula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB membuka peluang bagi tenaga honorer Satpol PP yang bukan ASN diangkat PPPK.

BACA JUGA:5 Jenis Jabatan PPPK Teknis Khusus Tenaga Honorer Administrasi Sekolah pada Seleksi PPPK Tahun 2024

Jika memang tidak ada kendala, wacana pengangkatan tenaga honorer Satpol PP ini akan direalisasikan pemerintah terhitung sejak tahun 2024 ini.

 

Kemendagri berpesan agar setiap kepala daerah mulai menghitung jumlah anggota Satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan kepada KemenPANRB agar diangkat PPPK. 

Intruksi penting Mendagri tersebut, diketahui berdasarkan Surat Nomor 800.1.21/e-66/BAK terkait usulan jumlah kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2024.

BACA JUGA:PENTING! Hindari 5 Hal Fatal Ini Saat Mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2024

Berikut ini 4 intruksi penting Mendagri terkait dengan pengangkatan tenaga honorer Satpol PP menjadi PPPK:

1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja baik tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan BKD atau BKPSDM atau bagian organisasi lainnya. Kemudian tatalaksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satpol PP lewat Aplikasi e-formasi.

 

Kategori :