Dibeli Tanpa Sertifikat, Segini Harga Lahan Dinas Perhubungan Kepahiang yang Kini Jadi Sengketa

Rabu 24-07-2024,16:38 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Disetujui 5 Fraksi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disahkan DPRD Kepahiang

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan menurut bupati, gugatan tersebut dikarenakan Pemkab Kepahiang tidak memiliki sertifikat terkait pembelian lahan Dinas Perhubungan yang sudah bertahun-tahun lamanya tersebut. 

 

Meskipun enggan menyebutkan nama penggugat, bupati Kepahiang mengatakan bahwa saat ini Pemkab Kepahiang akan menjalani setiap prosesnya.

BACA JUGA:Lahan Dinas Perhubungan Kepahiang Mendadak Jadi Sengketa, Ini Kata Bupati Kepahiang!

Dengan tegas bupati Kepahiang juga mengatakan kalau pihaknya akan menyelesaikan sengketa lahan Dinas Perhubungan Kepahiang ini. Ssebab sampai saat ini, semua pihak yang terlibat dalam jual beli lahan itu, masih ada dan dapat dimintai keterangannya.

 

"Iya betul, sekarang ini lahan kita yang dijadikan kantor Dinas Perhubungan sedang sengketa karena digugat oleh salah satu pihak. Tapi yakinlah bahwa persoalan ini akan kita jelaskan dan secepatnya kita selesaikan. Karena sekarang pihak-pihak yang ketika itu mengetahui proses jual belinya masih ada. Seperti Kabag Pemerintahan pada masa itu, termasuk juga Kades Tebat Monok," ujar bupati.

BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024

Menurutnya pada saat dilakukannya pembelian itu, lahan kantor Dishub Kepahiang memang tidak mempunyai akte jual beli, tidak ada lagi kwitansi serta tidak mempunyai sertifikat. Hingga akhirnya lahan Dinas Perhubungan Kepahiang menimbulkan permasalahan dan digugat. 

 

Bahkan untuk membuatnya jelas, Pemkab Kepahiang juga telah melakukan penelusuran hingga ke Pemkab Rejang Lebong. Akan tetapi menurut Pemkab Rejang Lebong, lahan ini salah penempatan.

 

"Ketika dilakukan pembelian pada saat itu, sertifikatnya tidak ada, akte jual belinya juga tidak ada. Kita juga koordinasi dengan Kabupaten Rejang Lebong terkait sertifikatnya," lanjutnya.

BACA JUGA:SELAMAT! Tenaga Honorer Masuk Database BKN Langsung Diangkat PPPK Tahun 2024

Sementara itu disinggung terkait hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong itu, bupati mengatakan kalau Pemkab Rejang Lebong saat itu sertifikat yang diterbitkan Rejang Lebong salah penempatan lokasi.

Kategori :