Dianggap Tanggung Jawab Pemerintah, Menko PMK Usulkan Bansos Korban Judi Online
Radarkepahiang.id - Belakangan ini jagat maya dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang menyatakan bahwa korban judi online adalah tanggung jawab pemerintah.
Bahkan menurut Effendy, para korban yang telah termiskinkan akibat judi online ini akan diusulkan sebagai penerima bantuan sosial ke Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
BACA JUGA:Jadi Barang Bukti, Polisi Temukan Obat di TKP Penemuan Mayat Warga Dusun Curup
Dilansir dari sumber terpercaya, Menko PMK akan mengusulkan bansos korban judi online ini ke Kemensos RI dalam waktu dekat. Hanya saja memang belum diketahui apakah usulan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Menko PMK.
BACA JUGA:Warga Dusun Curup Terlihat 2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas
Menko PMK menambahkan bahwa nantinya para korban judi online ini akan diinput untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya nantinya, para korban bisa tercatat sebagai salah satu penerima Bansos korban judi online.
"Nanti kita input ke dalam DTKS supaya bisa direalisasikan sebagai penerima Bansos," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Kabar Gembira, Simak Info Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Samping Masjid Agung Kepahiang
Sementara itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga telah memberikan advokasi kepada korban judi online. Mereka yang mengalami gangguan psikososial katanya akan dibina dengan bantuan serta koordinasi Kemensos RI.
Dirinya juga mengatakan bahwa judi online tak hanya dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi rendah, tetapi juga golongan intelektual. Karena itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba judi online.