Kabar Gembira: Rp 8,9 Miliar TPG Triwulan I 690 Guru di Kepahiang Sudah Proses Pencairan

Jumat 14-06-2024,14:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Mau PIP Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Dikbud Kepahiang

Adapun data yang harus diinput atau diperbaharui terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian. Guru juga harus selalu memmverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Karena kebenaran data harus menjadi tanggung jawab inidividu guru itu sendiri.

Kategori :