"NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbanding harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP baru. Mudah-mudahan penyesuaian tarif ini nantinya berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), terlebih adanya kenaikan target PAD dari sektor PBB-P2 ini," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Bawang Merah Tembus Rp50 Ribu, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha di Kepahiang
Untuk diketahui, merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya yang senilai 0,1 persen-0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah.