Segera Hentikan, Ini Bahayanya Jika Biasa Berbuka Puasa dengan Minum Es

Jumat 15-03-2024,14:06 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Pada dasarnya, jika jumlah produksi lendir pada tubuh sudah berlebihan, dampaknya ialah dapat menurunkan sistem kekebalan atau pertahanan tubuh terhadap virus dan bakteri.

Hal ini pula yang kemudian membuat tubuh lebih gampang terserang penyakit ketika sudah keseringan berbuka puasa dengan minum es atau minuman dingin.

 

- Pencernaan Terganggu

Berbuka puasa dengan minum es atau minuman dingin, dinilai bahaya untuk kesehatan karena dapat memperlambat kinerja lambung. 

Karena saat berbuka puasa dengan minum es, lambung terlebih dahulu harus menyesuaikan antara suhu es yang diminum dengan suhu tubuh. 

BACA JUGA:Amalan 10 Hari Penghujung Puasa, Begini Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

Bukan hanya itu saja, saat berbuka puasa dengan minum es atau minuman dingin lainnya, perut akan mengalami kontraksi. Hal ini disebabkan oleh kondisi pencernaan tidak terisi makanan maupun minuman selama belasan jam ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

 

Maka dari itu berbuka puasa dengan minum es atau minuman dingin, dapat mengakibatkan perut kembung dan berpotensi terkena gangguan pencernaan seperti mulas. Kondisi demikian paling rentan terjadi dan dialami oleh penderita mag. Dengan alasan ini pula, penderita mag paling tidak dianjurkan untuk berbuka puasa dengan minum es atau minuman dingin lainnya.

BACA JUGA:INGAT! 10 Syarat Penting Ini Harus Diketahui Setiap Calon Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Lantas Apa yang paling disarankan?

Berbeda dengan minum es atau minuman dingin, berbuka puasa dengan minuman hangat atau minuman yang sama dengan suhu ruangan saat itu, justru memiliki segudang manfaat.

 

Karena minuman hangat, paling tepat dikonsumsi ketika tubuh sedang dalam kondisi kurang cairan yang disebabkan oleh puasa seharian.

Selain dapat mengembalikan energi setelah puasa seharian, minuman hangat juga bisa memperlancar proses pencernaan makanan dan mengembalikan suhu tubuh.

Kategori :