"Terduga pelaku kita amankan karena melakukan pengancaman dengan menggunakan Senpi rakitan, sebelumnya memang sempat terlibat perselisihan antara korban dan juga terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Berlangsung Hingga Akhir Tahun 2024
Lebih lanjut dikatakan bahwa, terduga pelaku yang sudah tersulut emosi mengarahkan Senpi rakitan tersebut ke arah korban sambil melakukan pengancaman. Hal ini membuat korban ketakukan dan melarikan diri hingga akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepahiang.
"Saat ini terhadap terduga pelalu masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," singatnya.