Tahun 2024 PNS Dapat 3 Kado Spesial, Dari Tunjangan Tambahan Hingga Kenaikan Gaji
RK ONLINE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersorak gembira karena tahun 2024 membawa kabar baik, tiga kado spesial berupa tunjangan tambahan dari Sri Mulyani yang akan menambah penghasilan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV.
Tidak hanya itu, PNS pejabat eselon juga turut mendapatkan kado istimewa berupa tunjangan tambahan dari pemerintah.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bandingkan Kinerja Kenaikan Gaji PNS Era Jokowi dengan SBY, Jokowi Jawab Begini!
Inisiatif pemberian sejumlah tunjangan dan bonus ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap para abdi negara, menegaskan pentingnya peran mereka dalam pembangunan.
Selain itu, PNS juga secara resmi akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% mulai Januari 2024. Meskipun kenaikan ini belum terlaksana pada 1 Januari lalu, namun semua telah diatur dan dipersiapkan.
Ketiga kado spesial untuk PNS 2024 ini akan diberikan di luar gaji pokok per bulan. Rencananya, kenaikan gaji untuk Januari akan dibayarkan sebagai rapelan pada bulan Februari, meski masih menunggu PP turunan UU ASN 2023 dari pemerintah.
BACA JUGA:Pembayaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Ditunda, Segini Jumlah Terbesarnya!
Namun, kado spesial ini akan memberikan kebahagiaan dan rasa syukur lebih bagi para PNS di tahun ini. Apa saja 3 kado spesial yang akan diberikan untuk PNS semua golongan dan eselon?
Berikut adalah rincian tunjangan-tunjangan yang dimaksud: