Tunjangan Tambahan Uang Makan PNS 2024
- Golongan I dan II: Rp35.000/orang/hari
- Golongan III: Rp37.000/orang/hari
- Golongan IV: Rp41.000/orang/hari
BACA JUGA:Aturan Resmi Belum Diterbitkan, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Mulai Berlaku Januari
Tunjangan Tambahan Uang Lembur bagi PNS 2024
- Golongan I: Rp18.000/orang/jam
- Golongan II: Rp24.000/orang/jam
- Golongan III: Rp30.000/orang/jam
- Golongan IV: Rp36.000/orang/jam
Tunjangan Biaya Paket Data dan Komunikasi khusus kategori pejabat eselon 2024
- Pejabat setingkat Eselon I dan II: Rp400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat Eselon III ke bawah: Rp200.000/orang/bulan
BACA JUGA:SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya
Perlu diingat, berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.