Tahun 2024 PNS Dapat 3 Kado Spesial, Dari Tunjangan Tambahan Hingga Kenaikan Gaji

Rabu 10-01-2024,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tunjangan Tambahan Uang Makan PNS 2024

- Golongan I dan II: Rp35.000/orang/hari

- Golongan III: Rp37.000/orang/hari

- Golongan IV: Rp41.000/orang/hari

BACA JUGA:Aturan Resmi Belum Diterbitkan, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Mulai Berlaku Januari

Tunjangan Tambahan Uang Lembur bagi PNS 2024

- Golongan I: Rp18.000/orang/jam

- Golongan II: Rp24.000/orang/jam

- Golongan III: Rp30.000/orang/jam

- Golongan IV: Rp36.000/orang/jam

 

Tunjangan Biaya Paket Data dan Komunikasi khusus kategori pejabat eselon 2024

- Pejabat setingkat Eselon I dan II: Rp400.000/orang/bulan

- Pejabat setingkat Eselon III ke bawah: Rp200.000/orang/bulan

BACA JUGA:SELAMAT! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Segera Diberlakukan Pemerintah, Cek Rinciannya

Perlu diingat, berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Kategori :