BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang
Apa yang terjadi jika seorang PNS melanggar salah satu atau beberapa kewajiban di atas?
UU ASN No. 20 Tahun 2023, dalam pasal 24, menyatakan bahwa PNS yang melanggar kewajibannya akan dikenai hukuman. Hukuman yang akan diberlakukan terhadap PNS yang melanggar kewajiban tersebut adalah hukuman disiplin.
Pentingnya untuk diingat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban ini akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung secara pribadi oleh PNS yang bersangkutan. Ini menegaskan betapa pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 bagi setiap PNS di Indonesia.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK