PNS Simak Baik-Baik, Ini Akibatnya Jika PNS Tidak Patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023

Jumat 29-12-2023,15:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PNS Simak Baik-Baik, Ini Akibatnya Jika PNS Tidak Patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023

RK ONLINE - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia memiliki tanggung jawab yang harus dipatuhi sesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023. Apa saja kewajiban yang harus mereka taati?

 

Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat lima poin kewajiban yang harus ditaati oleh PNS di Indonesia.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS

1. Setia dan Taat pada:

- Pancasila

- Undang-Undang Dasar 1945

- Pemerintahan yang sah

- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

2. Patuh pada Peraturan Perundang-undangan

3. Melaksanakan Nilai Dasar, Kode Perilaku, dan Kode Etik ASN

4. Menjaga Netralitas, Tidak Memihak pada Kepentingan Lain di Luar Kepentingan Bangsa dan Negara

5. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia atau Luar Negeri

Kategori :