Pemberhentian sementara Firli telah dituangkan dalam Keputusan Presiden nomor 116 tanggal 24 November 2023. Meskipun demikian, Firli Bahuri enggan memberikan tanggapan terkait pemberhentian sementara dirinya dari posisi Ketua KPK.
"Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, mengatakan bahwa tidak ada tanggapan apa pun dari pihak Firli terkait Keppres tersebut," ungkap Ian
BACA JUGA:Menyusul Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diberhentikan Sementara
Ian menegaskan bahwa penerbitan Keppres sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, setiap pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum harus diberhentikan sementara, namun, ia menambahkan bahwa ada proses hukum yang sedang ditempuh untuk mengembalikan status tersebut.
"Firli saat ini sedang fokus pada proses praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi," ujar Ian.
Ian menambahkan bahwa Firli sedang mengajukan praperadilan untuk menentang semua keputusan terkait status tersangka yang dijatuhkan kepadanya. Situasi ini menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan dalam kasus yang melibatkan Firli Bahuri.