Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Diterima KPK, Firli Bahuri Enggan Bependapat!
RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat itu telah diterima oleh bagian Kesekjenan KPK.
"Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan, 'SK Presiden tentang pemberhentian sementara Pak FB sudah diterima oleh Sekjen KPK'," ujar Johanis Tanak.
BACA JUGA:Profil Singakat Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK yang ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, juga mengonfirmasi penerimaan Keppres terkait pemberhentian sementara Firli. Nawawi menyebut Keppres itu telah diterima pada hari Sabtu, 25 November.
"Telah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, dengan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
"Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Nawawi Pomolango Penggantinya!
Ari menjelaskan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada malam Jumat, 24 November, setelah kepulangan Jokowi dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.